7 hal yang dilarang saat umroh

Apa saja hal-hal yang larangan saat Umroh?


Hasil gambar untuk yang tidak boleh dilakukan saat umroh
Simak 7 larangan saat umroh berikut. Semoga bermanfaat untuk Anda yang membaca. Silakan sebarkan juga kepada rekan-rekan Anda yang membutuhkan informasi terkait Umroh.
1. Menggunting Kuku
Di saat Umroh, tak dibolehkan untuk menggunting kuku. Sebelum Umroh, ada baiknya kita bersihkan anggota tubuh. Itulah gunanya membaca larangan-larangan sebelum Umroh. Jadi, tubuh kita sudah bersih sebelum Ihram.
2. Memakai Wangi-wangian
Anda dilarang menggunakan parfun saat sudah niat Ihram. Baik itu parfum yang melekat di pakaian maupun yang menempel di badan. Anda juga dianjurkan untuk tidak menggunakan minyak angina atau balsam karena itupun mengandung wangi-wangian. Namun, bagi laki-laki yang ingin menggunakan parfum, Anda bisa menggunakannya saat mandi Sunnah sebelum niat Umroh.
3. Memburu atau Membunuh Hewan
Seperti yang tertuang dalam Surat Al Maidah ayat 95, para jamaah yang hendak umroh tidak diperbolehkan untuk menangkap binatang ketika sedang berihram. Karena pada zaman Rasulullah SAW, para sahabat yang ingin melaksanakan umroh biasanya berburu hewan dikarenakan perlu waktu berhari-hari untuk bisa sampai di Tanah Suci. Ini unutk memenuhi persediaan makanan yang hampir habis.
4. Mencabut atau Mencukur Rambut di Badan
Anda pun tak boleh mencabut atau mencukur rambut. Jika ketahuan mencabut atau mencukur rambut, Anda akan diharuskaan untuk menunaikan dam, sedekat atau fidyah.
5. Berhungan Suami Istri
Jika sudah berihram, suami istri yang sedang menunaikan ibadah umroh diharuskan untuk menjaga ihramnya. Jamaah dilarang untuk melakukan sesuatu yang mengundang syahwat.
6. Merusak Tanaman
Nah, itu juga penting. Merusak tanaman pun termasuk bagian dari hal yang dilarang saat Umroh. Memetik Bungan dan dedaunan pun tak boleh dilakukan.
7. Melamar, Menikah atau Menikahkan
Untuk larangan saat umroh yang terakhir ini mungkin terkesan janggal. Namun, pada zaman dahulu perjalanan Umroh itu butuh waktu berbulan-bulan. Disitulah para jamaah memiliki kemungkinan untuk melakukan khitbah, menikahkan atau menikah.

Komentar